Beranda | Artikel
Orang yang Tidak Pernah Men-qadha Puasa yang Ditinggalkannya Karena Haidh
Senin, 6 September 2010

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:
Seorang wanita mengatakan, bahwa ia berkewajiban menjalankan puasa maka ia berpuasa, akan tetapi tidak pernah men-qadha puasa yang tidak dijalaninya karena haidh, dan dikarenakan ia tidak tahu jumlah hari yang harus di-qadha, maka ia meminta petunjuk tentang apa yang harus ia lakukan?

Jawaban:

Kami menyesalkan hal ini masih sering terjadi di kalangan wanita beriman, sebab tidak melaksanakan qadha puasa itu adalah suatu musibah, baik itu karena ketidaktahuan ataupun karena kelalaian. Obat kebodohan adalah tahu dan bertanya, sementara obat kelalaian adalah bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendekatkan diri kepada-Nya, takut terhadap siksa-Nya dan bersegera melakukan perbuatan yang mendatangkan keridaan-Nya. Hendaknya wanita ini betobat kepada Allah dan memohon ampun atas apa yang telah diperbuatnya, dan hendaknya pula ia memperkirakan hari-hari yang telah ia tinggalkan karena haidh, kemudian men-qadha jumlah hari puasa itu, dengan demikian terlepaslah ia dari tanggung jawabnya, dan semoga Allah menerima tobatnya itu.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

***

Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Tulisan Arab Allah Dan Muhammad, Syarat Cerai Dalam Islam, Manfaat Membaca Basmalah, Materi Kultum Ramadan, Rokaat Sholat Dhuha, Bila Suami Istri Hubungan Jarak Jauh

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2517-tidak-pernah-men-qadha-puasa-ramadhan-karena-haidh.html